CEO Cyrus Kembalikan Rp 1,4 Miliar Terkait Kasus Cimahi


topjatim.com, Jakarta - KPK menyebut CEO PT Cyrus Nusantara Hasan Nasbi sudah mengembalikan uang terkait kasus suap proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2007. Uang yang dikembalikan Hasan berjumlah sekitar Rp 1,4 miliar.

"Terkait dengan pertanyaan yang pernah disampaikan sebelumnya, dalam kasus Cimahi. Total pengembalian uang dari saksi Hasan Nasbi adalah sekitar Rp 1,4 miliar, itu seluruh nilai kontrak dan itu sudah dikembalikan ke KPK," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (21/2/2017).

Febri menyebut uang itu merupakan bagian kontrak antara Hasan dan salah satu tersangka, yaitu Atty Suharti. "Menurut penyidik, uang tersebut diduga terkait dengan perkara ini yang merupakan bagian dari kontrak antara Hasan Hasbi dan salah satu tersangka," ucap Febri.

Sebelumnya, Hasan menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada 23 Desember 2016. Saat itu, Hasan mengaku ditanyai soal asal uang Atty.

"Saya cuma ditanya asal uang Bu Atty dari mana. Ada 21 pertanyaan, tapi nggak apa-apa, semua clear, kok," ujar Hasan setelah diperiksa di gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (23/12/2016).

Hasan mengatakan lembaga survei yang dipimpinnya itu punya kerja sama dengan Atty sebagai konsultan politik. Hal ini dilakukan terkait Pilkada Cimahi, yang digelar pada 2017.

"Kontrak kita ini hanya untuk Bu Atty. Cuma, kita ketemu Pak Itoc, gitu aja. Pilkada untuk 2017 saja. Ini kan karena kontrak kita sama Pak Itoc saja yang di rumah," ucap Hasan.

Hasan mengatakan lembaganya dicurigai menerima pembayaran dari uang suap yang diterima Atty dalam proyek pasar tersebut. Kontrak bersama itu dilakukan pada September tahun lalu.

Hasan sendiri ketika ditanyai soal uang pembayaran kontrak tersebut tidak mengetahui bersumber dari mana. Dia juga tidak menyebutkan soal besaran kontrak yang mereka jalin bersama Atty.

Kasus suap ini terungkap setelah penyidik KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan mendapatkan barang bukti uang suap sebanyak Rp 500 juta atas proyek pembangunan Pasar Atas baru di Cimahi tahap II tahun 2017, yang bernilai Rp 57 miliar.

Uang suap itu diterima dari dua pengusaha bernama Triswara Dhanu Brata dan Hendriza Soleh Gunadi. Keduanya pun telah menjadi tersangka dan ditahan di rutan Polres Jakpus.

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan menyebutkan seharusnya uang suap yang diberikan Rp 6 miliar. Belum semua uang diberikan, KPK keburu melakukan penangkapan. Uang suap diduga sebagai commitment fee atas proyek pembangunan Pasar Atas di Cimahi.
[dtk]

0 Comments