Polisi Ringkus Dua Pemuda Penjual Tembakau Gorila


topjatim.com, Bandung - Polisi menyita 47,92 gram tembakau gorila dari tangan dua pemuda berinisial PAS (33) dan ID (28). Dua tersangka ini sudah mengedarkan tembakau Gorila di wilayah Badung, Bali, sejak dua bulan terakhir.

Kasat Narkoba Polres Badung, AKP Djoko Hariadi mengatakan, tembakau gorila dikemas dalam kotak herbal smoke tea, dengan tujuan mengelabui petugas. Para pelaku menjual tembakau gorila secara online.

Satu kotak isinya lima gram dibeli seharga Rp 100 ribu hingga Rp200 ribu. "Mereka jual kembali dengan harga Rp250 ribu sampai Rp350 ribu. Tembakau gorila ini saat ini memang sedang ngetren," ujarnya di Badung, Jumat (3/1/2017).

Perihal penangkapan, PAS ditangkap lebih dulu di kos temannya di seputaran Jalan Imam Bonjol, Gg Nyuh Sudamala, Denpasar pada 23 Januari lalu. Dari pria ini disita 20,46 gram tembakau gorila.

Pihaknya mengaku bisa menangkap PAS setelah menerima laporan dari masyarakat. Sementara dari hasil pengembangan keterangan yang disampaikan PAS, ditangkaplah ID di Jalan Gunung Andakasa, Denpasar.

Polisi menyita 10 kotak herbal smoke tea berisi tembakau gorilla seberat 27,46 gram. PAs dan ID selama ini menjalankan bisnis tembakau gorila bersama.

Tembakau gorila sudah terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 87 lampiran Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 2 Tahun 017 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Tembakau ini efeknya hampir sama dengan narkoba jenis ganja," pungkasnya. [okz]

0 Comments