Ini Temuan Baru Kasat Reskim Bojonegoro Mengenai Kasus Pencurian Mobil Dinas Bupati Bojonegoro


Bojonegoro, TOPJATIM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mendapat temuan baru terkait kasus pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah. Hal itu disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana kepada media saat dikonfirmasi perkembangan proses penyidikan kasus pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardhana mengatakan, saat ini proses penyidikan kasus pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah. “Sekarang tahap satu, kita upayakan secepatnya akan dilakukan pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri Bojonegoro,” ujar Girindra, Senin (16/5/2022).

Dalam kasus tersebut polisi hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Firmansyah (24) warga Jalan Dewi Sartika Kelurahan Kadipaten Kabupaten Bojonegoro. “Tidak ada pelaku lain,” ungkapnya.

Kasus pencurian mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah itu terjadi pada Kamis (21/4/2022) sekitar pukul 11.00 WIB. Tersangka berhasil lolos dari penjagaan Satpol PP dengan menyaru sebagai montir.

Tersangka berkilah mendapat perintah untuk melakukan perbaikan mobil jenis Mitsubishi Pajero warna putih yang terparkir di komplek Pemkab Bojonegoro itu. tetapi saat dikonfirmasi driver pemkab hari itu tidak ada jadwal perbaikan.

Setelah driver berjalan ke dapur rumah dinas, tersangka kemudian membawa kabur mobil keluaran tahun 2018 itu dengan mengambil kunci yang tergantung di garasi. Setelah keluar dari komplek pemkab tersangka kemudian mengganti plat nomor kendaraan.

Kendaraan dinas tersebut diganti dengan plat nomor B 1323 WZV di rumah tersangka serta dibawa perjalanan ke Bekasi. Dalam perjalanan polisi mengamankan tersangka di daerah lampu merah Karangsari, Kabupaten Ngawi pada malam hari itu juga.

Menurut pihak kepolisian, motif pelaku mencuri mobil dinas Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah murni pidana pencurian disebabkan ingin memilikinya. Atas perbuatannya tersebut tersangka diancam Pasal 362 KUHP tentang Pencurian. (SN/Tim/bts)



0 Comments